Singapura telah menerapkan Vaccinated Travel Framework sejak tanggal 1 April 2022 dan di dalam framework ini, seluruh pengunjung dari semua negara/wilayah yang telah divaksinasi secara penuh menurut standar WHO (informasi klik di sini) dapat memasuki Singapura tanpa syarat tes ataupun pendaftaran izin masuk.
Syarat-syarat untuk memasuki Singapura melalui Vaccinated Travel Framework adalah sebagai berikut:
a. Telah divaksinasi penuh dengan vaksin COVID-19 yang masuk ke dalam WHO EUL untuk mereka yang berusia 13 tahun ke atas (informasi vaksin klik di sini) dan wajib memiliki bukti vaksinasi tersebut baik dokumen fisik maupun soft-copy.
b. Mengisi SG Arrival Card 3 hari sebelum keberangkatan (kecuali untuk Warga Negara Singapura, Permanent Resident atau Long-Term Pass Holder yang tiba melalui jalur darat).
Kategori Perjalanan Umum Negara/Wilayah |
Ringkasan Persyaratan Perjalanan
|
Pengunjung yang telah divaksinasi penuh dengan vaksin WHO EUL COVID-19 ATAU yang lahir setelah tahun 2010 (berusia 12 tahun atau dibawahnya berdasar tahun lahir) |
Pengunjung yang belum divaksinasi penuh yang berusia di atas 13 tahun |
Semua negara/wilayah |
Tidak ada peraturan khusus COVID-19, mohon merujuk ke laman ceklis berikut: Travel Checklist for Fully Vaccinated Travellers untuk panduan perjalanan ke Singapura. Beberapa pengunjung akan memerlukan tambahan dokumen untuk memasukin Singapura (misalnya: visa turis, vaksinasi demam kuning, izin kendaraan asing) dan semua ini telah dijelaskan di dalam ceklis tersebut. |
1. Melakukan salah satu tes COVID-19 di bawah ini, 2 hari sebelum keberangkatan ke Singapura:
i. COVID-19 Polymerase Chain Reaction Test (Tes PCR)
ii. Antigen Rapid Test (ART) yang dilakukan professional medis atau secara daring
2. Stay-Home Notice (SHN) selama 7 hari di tempat akomodasi yang dideklarasikan
3. Tes PCR di akhir SHN
|
“Informasi terkini bulan Juli 2022”